Dalam waktu 30 hari setelah barang tiba di tempat tujuan, apabila kualitas, spesifikasi atau kuantitas ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kecuali klaim yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi atau pemilik kapal. Pembeli harus ,memiliki hak berdasarkan kekuatan sertifikat inspeks......
Baca selengkapnya